Tag: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Diusia yang masih muda, Supriyanto, 22, memiliki pengalaman keluar masuk penjara ini. Kali dia nekat mencuri di toko yang sedang di renovasi. Kini dirinya hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 1 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan, 28. Terdakwa yang bekerja di salah satu kafe di kawasan Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman lantaran nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Yudiarto Yusuf yang dijadikan tersangka oleh Polres Badung dalam kasus masuk vila tanpa ijin.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Ali Tofan, 26, hanya bisa pasrah tertunduk usai mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (25/5).
DENPASAR, NusaBali - Tukang tempel narkoba bernama Rahmat, 29, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Jumat (28/4).
Dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara.
DENPASAR, NusaBali - Kasus pembunuhan wanita asal Batam, Aluna Sagita yang dilakukan Raden Aryo Puspo Buwono, 26, mulai disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (27/4). Dalam dakwaan, terdakwa dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hakim tunggal Agus Akhyudi menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon Kejati Bali.
Dalam KUHAP sudah dijelaskan tugas dan kewenangan jaksa dalam penyidikan itu adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Selama tahun 2022, perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masih didominasi perkara narkotika dan perceraian.
DENPASAR, NusaBali
Hakim Wahyu Iman Santoso resmi memimpin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggantikan Sobandi yang kini menduduki jabatan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jika sebelumnya sempat lockdown, maka kali ini PN Denpasar tidak berencana lockdown babak kedua, melainkan hanya isolasi mandiri dan penerapan protokol kesehatan.
Sekalipun jadwal sidang berlangsung online dan Jerinx tidak dihadirkan secara fisik di PN Denpasar, namun massa diperkirakan akan memadati PN Denpasar.
Agung Prabhata Susul Seniornya IB Nyoman Alit
Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kasus penipuan pemalsuan dokumen bernama R Gerard Aria Warmadewa akhirnya bisa bernafas lega.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali pada, Rabu (8/11).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47, jalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (26/10) siang, selaku terdakwa kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di pesisir barat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Setelah sempat terlibat sengketa vila dengan artis Jeremy Thomas, pengusaha bernama Rudy Marcio, 49, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)